Terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan impian seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan indikator dari bersihnya kehidupan dalam negara Indonesia ini dapat dilihat dari efektifitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Lembaga penegak Hukum di Indonesia yang dimulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Lembaga Permasyarakatan, dan Pengacara merupakan alat negara yang secara pasti mewakili begara dalam upaya penegakan hukum, juga untuk pengentasan KKN didalam negeri.
Lembaga permasyarakatan yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu penegak hukum yang patut diperhitungkan karena dari sana akan melahirkan manusia-manusia “baru” yang akan kembali menjalani hidupnya sebagai masyarakat biasa dalam lingkungannya.
Anak merupakan salah mahluk yang rentan setelah perempuan, padahal posisinya yang strategis untuk perbaikan bangsa maupun untuk penanaman nilai positif merupakan nilai positif yang dimiliki oleh anak. Definisi anak menurut Konvensi Hak Anak adalah setiap manusia yang hidupnya belum mencapai 18 tahun[1]. Selanjutnya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002, disebutkan bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.Untuk menciptakan sebuah bangsa yang hebat, maka pendidikan harus ditanamkan kepada anak-anak yang lahir dan menjadi bagian dari bangsa tersebut.
Anak, sebagai mahluk hidup juga memiliki hak-haknya dan seharusnya dilindungi oleh negara. Sesuai dengan Konvensi hak anak, prinsip umum hak anak diantaranya adalah: non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan partisipasi anak[2]. Sehingga yang seharusnya terjadi adalah perlindungan terhadap hak anak, terutama dalam mengakses pendidikan harus dijamin.
Anak lapas atau anak didik lapas sesungguhnya adalah juga anak-anak Indonesia yang juga memiliki hak dan prinsip umum yang utama yang harus dipenuhi oleh negara, dapat dibayangkan bahwa di Indonesia masih terdapat anak-anak yang memperoleh pendidikan yang layak, terutama anak-anak lapar, yang memiliki aksesbilitas terhadap pendidikan yang terbatas.
Faktanya pada lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang bahwa pendidikan yang diperoleh oleh anak-anak lapas bahkan tidak setara dengan standar pendidikan yang sesuai sehingga masih banyak hak dari anak lapas, terkait dengan pendidikan, yang belum terpenuhi dan tentunya akan berakibat kedepannya dalam masa depan bangsa Indonesia.
Sebanyak 5000 anak Indonesia tiap tahunnya masuk dalam proses peradilan pidana dan 1938 diantaranya divonis untuk menjalani masa hukuman di Lapas (Data UNICEF). Dari data tersebut kemudian dapat dilihat bahwa makin banyak saja anak-anak yang masuk dalam proses peradilan pidana yang kemudian juga dipidana dan akhirnya tidak bisa dengan maksimal mengenyam pendidikan yang seharusnya menjadi hak paten bagi anak-anak.
Masa depan bangsa yang berada pada punggung anak-anak kemudian dapat diramalkan bahwa anak-anak, tanpa pendidikan yang layak, akan mampu menciptakan kehancuran bangsa. Hal ini kemudian akan bertolak belakang dengan tujuan yang hendak di capai oleh negeri tercinta ini, yaitu menciptakan Indonesia Good Governance. Sehingga tujuan tersebut hanyalah utopis belaka.
Anak didik lapas juga merupakan anak Indonesia, juga memerlukan perhatian tentang hak-hak mereka sebagai anak, juga akan menjadi pencitraan bangsa, juga akan menjadi Sumber Daya Manusia yang seharusnya unggul dan menjadi penerus bangsa ini.
Unsur perbaikan harus segera diterapkan dalam sistem pendidikan yang berlaku dalam lembaga permasyarakatan anak guna mencapai tujuan utama dari Indonesia dan untuk regenerasi yang terbaik untuk bangsa ini. Solusi nyata yang dapat diaplikasikan dalam skala anak-anak lembaga pemasyarakatan ini adalah:
a. Pemberlakuan diversi yang ketat terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anak
b. Penggunaan Restorative Justice dalam pelaksanaan proses peradilan bagi anak-anak yang melanggar hukum.
Akhir kata, yang menjadi hal sangat penting dalam anak bangsa yang sesungguhnya sedang berhadapan dengan hukum, maka diperlukan pendampingan luar biasa terhadapnya dan penerapan non-diskriminasi dalam penerapan segala hak yang memang dimilikinya. Anak lapas, adalah juga anak bangsa yang juga memikul beban sebagai penerus bangsa dan patut mendapat pendidikan yang layak untuk mencapai Indonesia Good Governance.
[1] Tim Penelitian Universitas Indonesia. (2006-2007). Analisis Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Depok : UNICEF dan Pusat Kajian Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
[2] Non-diskriminasi memiliki arti semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan / perundangan dan kebijakan negara, dalam hal ini negara harus bertindak jika terjadi penyelewengan dalam diskriminasi terhadap hak anak. Kepentingan terbaik untuk anak adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh kewenangan public harus mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak dan menjadikan dasar dari segala kebijakan yang diambil oleh pihak berwenang. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan memiliki arti bahwa anak-anak juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan negara wajib melindungi hak-hak tersebut. Prinsip partisipasi anak pada dasarnya menggambarkan bahwa anak memiliki hak untuk menyakatan pendapatnya seuai dengan tingkat usia dan perkembangannya dan dipertimbangkan pendapatnya.
rima ameilia
in God we trust :)