BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 25 April 2011

anak lapas: kami anak Indonesia juga!!!

Terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan impian seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan indikator dari bersihnya kehidupan dalam negara Indonesia ini dapat dilihat dari efektifitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Lembaga penegak Hukum di Indonesia yang dimulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Lembaga Permasyarakatan, dan Pengacara merupakan alat negara yang secara pasti mewakili begara dalam upaya penegakan hukum, juga untuk pengentasan KKN didalam negeri.

Lembaga permasyarakatan yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu penegak hukum yang patut diperhitungkan karena dari sana akan melahirkan manusia-manusia “baru” yang akan kembali menjalani hidupnya sebagai masyarakat biasa dalam lingkungannya.

Anak merupakan salah mahluk yang rentan setelah perempuan, padahal posisinya yang strategis untuk perbaikan bangsa maupun untuk penanaman nilai positif merupakan nilai positif yang dimiliki oleh anak. Definisi anak menurut Konvensi Hak Anak adalah setiap manusia yang hidupnya belum mencapai 18 tahun[1]. Selanjutnya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002, disebutkan bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.Untuk menciptakan sebuah bangsa yang hebat, maka pendidikan harus ditanamkan kepada anak-anak yang lahir dan menjadi bagian dari bangsa tersebut.

Anak, sebagai mahluk hidup juga memiliki hak-haknya dan seharusnya dilindungi oleh negara. Sesuai dengan Konvensi hak anak, prinsip umum hak anak diantaranya adalah: non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan partisipasi anak[2]. Sehingga yang seharusnya terjadi adalah perlindungan terhadap hak anak, terutama dalam mengakses pendidikan harus dijamin.

Anak lapas atau anak didik lapas sesungguhnya adalah juga anak-anak Indonesia yang juga memiliki hak dan prinsip umum yang utama yang harus dipenuhi oleh negara, dapat dibayangkan bahwa di Indonesia masih terdapat anak-anak yang memperoleh pendidikan yang layak, terutama anak-anak lapar, yang memiliki aksesbilitas terhadap pendidikan yang terbatas.

Faktanya pada lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang bahwa pendidikan yang diperoleh oleh anak-anak lapas bahkan tidak setara dengan standar pendidikan yang sesuai sehingga masih banyak hak dari anak lapas, terkait dengan pendidikan, yang belum terpenuhi dan tentunya akan berakibat kedepannya dalam masa depan bangsa Indonesia.

Sebanyak 5000 anak Indonesia tiap tahunnya masuk dalam proses peradilan pidana dan 1938 diantaranya divonis untuk menjalani masa hukuman di Lapas (Data UNICEF). Dari data tersebut kemudian dapat dilihat bahwa makin banyak saja anak-anak yang masuk dalam proses peradilan pidana yang kemudian juga dipidana dan akhirnya tidak bisa dengan maksimal mengenyam pendidikan yang seharusnya menjadi hak paten bagi anak-anak.

Masa depan bangsa yang berada pada punggung anak-anak kemudian dapat diramalkan bahwa anak-anak, tanpa pendidikan yang layak, akan mampu menciptakan kehancuran bangsa. Hal ini kemudian akan bertolak belakang dengan tujuan yang hendak di capai oleh negeri tercinta ini, yaitu menciptakan Indonesia Good Governance. Sehingga tujuan tersebut hanyalah utopis belaka.

Anak didik lapas juga merupakan anak Indonesia, juga memerlukan perhatian tentang hak-hak mereka sebagai anak, juga akan menjadi pencitraan bangsa, juga akan menjadi Sumber Daya Manusia yang seharusnya unggul dan menjadi penerus bangsa ini.

Unsur perbaikan harus segera diterapkan dalam sistem pendidikan yang berlaku dalam lembaga permasyarakatan anak guna mencapai tujuan utama dari Indonesia dan untuk regenerasi yang terbaik untuk bangsa ini. Solusi nyata yang dapat diaplikasikan dalam skala anak-anak lembaga pemasyarakatan ini adalah:

a. Pemberlakuan diversi yang ketat terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anak

b. Penggunaan Restorative Justice dalam pelaksanaan proses peradilan bagi anak-anak yang melanggar hukum.

Akhir kata, yang menjadi hal sangat penting dalam anak bangsa yang sesungguhnya sedang berhadapan dengan hukum, maka diperlukan pendampingan luar biasa terhadapnya dan penerapan non-diskriminasi dalam penerapan segala hak yang memang dimilikinya. Anak lapas, adalah juga anak bangsa yang juga memikul beban sebagai penerus bangsa dan patut mendapat pendidikan yang layak untuk mencapai Indonesia Good Governance.



[1] Tim Penelitian Universitas Indonesia. (2006-2007). Analisis Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Depok : UNICEF dan Pusat Kajian Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

[2] Non-diskriminasi memiliki arti semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan / perundangan dan kebijakan negara, dalam hal ini negara harus bertindak jika terjadi penyelewengan dalam diskriminasi terhadap hak anak. Kepentingan terbaik untuk anak adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh kewenangan public harus mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak dan menjadikan dasar dari segala kebijakan yang diambil oleh pihak berwenang. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan memiliki arti bahwa anak-anak juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan negara wajib melindungi hak-hak tersebut. Prinsip partisipasi anak pada dasarnya menggambarkan bahwa anak memiliki hak untuk menyakatan pendapatnya seuai dengan tingkat usia dan perkembangannya dan dipertimbangkan pendapatnya.


rima ameilia

in God we trust :)

APRIL

woow,,april sudah mau berlalu ternyata...dan saya hampir melewatkan bulan ini tanpa menulis satu postingan pun di blog pribadi saya ini,,heemm..
oke,,beberapa kegiatan yang saya lakukan di bulan ini adalah:

1. saya memutuskan untuk berusaha tidak berhubungan dengan orang yang cukup menjerat kaki saya untuk menjadi statis dan ini berhasil :)
2. di pertengahan April saya menemukan passion untuk kembali melakukan joging
3. awal bulan April setelah kurang lebih empat tahun lepas dari dunia organisasi akhirnya kembali lagi dalam dunia yang satu ini walaupun sudah begitu berusaha untuk tidak mengikat diri dengan kontrak organisasi apapun didunia perkuliahan
4. bulan ini saya mendapat link positif untuk karya akhir akademis, tapi sampai sekarang pun belum mengajukan progres apapun untuk yang satu itu
5. seorang sahabat yang patah hati sampai lupa bagaimana caranya berdiri sendiri sehingga kami menopangnya terus menerus,,love you :*
6. untuk yang ketiga kalinya mengikuti lomba karya tulis ilmiah mahasiswa,,tadinya saya pikir tidak akan mengikuti pekan ini lagi tapi ternyata tidak
7. (tepatnya bukan di bulan April) saya kembali diperhadapkan dengan tawaran melanjutkan studi di sebuah negara adidaya tapi sayangnya keinginan untuk melanjutkan studi disana sangat kurang :(
8. salah satu senior terbaik saya akhirnya melanjutkan hidupnya ke jenjang yang lebih tinggi (bukan menikah,red) untuk pindah ke perusahaan yang lebih bunafit dan mampu mengakomodasi dia untuk lebih maju..*sukses bang
9. salah seorang jurnalis panutan saya yang saya kenal dari dunia maya saat menjelang Lebaran tahun 2008, istrinya, melahirkan putra. *kabar kelahiran selalu menyenangkan buat saya* selamat mas
10. membaca sebuah novel karya Ayu Utami yang berjudul Bilangan Fu dan merasa agak kecewa dengan teknik menulisnya sehingga menjadi begitu merindu karya-karya sastrawan lama :)
11. dan di bulan April tahun ini, untuk pertama kalinya, saya mengikuti perlombaan menulis esay..haahaa,,entah apa isinya
12. .....